News

Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Harus Tetep Jalani TWK Ulang?

Mekanisme perekrutan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap diskusi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Mekanisme perekrutan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap diskusi.

Dikabarkan kalau hal ini juga turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Melansir Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum bisa menjawab apakah nantinya seluruh eks pegawai KPK itu akan diproses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ulang.

Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK Bakal Dipanggil Kapolri Terkait Rencana Jadi ASN Polri

"Nanti sedang digodok oleh tim. Apabila sudah selesai gimana mekanisme rekrutmen itu tentunya akan disampaikan kepada yang bersangkutan khususnya 57 mantan pegawai KPK tersebut. Kita tunggu saja gimana cara merekrut daripada mantan pegawai KPK," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Ia menuturkan pihaknya juga tengah menunggu petunjuk Kemenpan RB dan BKN terkait perekrutan tersebut.

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Lepas Tangan Terhadap 57 Mantan Pegawainya, Akui Sudah Dibantu Cari Kerja Lain

"Bapak Kapolri perintahkan As SDM Irjen Wahyu lakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi. Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut sekarang masih bekerja rekrutmennya," ujar dia.

Baca juga: Kapolri Ingin Angkat 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri, BKN Pastikan Akan Sesuai Prosedur

Sebaliknya, Polri masih belum mengetahui posisi-posisi yang akan dijabat seluruh mantan pegawai KPK itu jika telah bergabung menjadi ASN.

Baca juga: Bertambah Satu Orang, 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat per 30 September 2021, Siapa Dia?

"Karena kita ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Masih Godok Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK, Termasuk Apakah Harus Jalani TWK Ulang, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/02/polri-masih-godok-mekanisme-perekrutan-57-eks-pegawai-kpk-termasuk-apakah-harus-jalani-twk-ulang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved