Berita Viral
Viral Pengendara Ditilang Bawa Sepeda di Dalam Mobil, Polisi Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
Gara-gara mengangkut sepeda ke dalam mobil, seorang pengendara ditilang polisi.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Gara-gara mengangkut sepeda ke dalam mobil, seorang pengendara ditilang polisi.
Pengendara mobil pun akhirnya memvideokan polisi yang menilangnya, dan akhirnya viral di media sosial.
Penilangan itu terjadi di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Polisi beralasan pengemudi mobil tidak diperbolehkan membawa sepeda atau barang.
Dua polisi yang menilang itu adalah Briptu Rizky dan Bripda Fahmi.
Pengemudi mobil pun mempertanyakan alasan dirinya ditilang.
"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."
Baca juga: Fakta di Balik Bapak-Bapak Makan dari Tong Sampah Viral di Medsos, Kini Dapat Donasi Rp 20 Juta
"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.
Petugas polisi pun menjelaskan kalau seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas atau di bagian belakang mobil menggunakan brecket.
"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."
"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.
pengendara mobil kembali mempertanyakan kesalahannya.
"Iya saya paham Pak saya juga punya, sebelumya maaf nih kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa Pak?" tanya dia.
Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.
"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."
