News

Viral Satwa Langka yang Dilindungi Dijual di Media Sosial, Polisi Diminta Segera Turun Tangan

Viral aksi kejahatan penjualan satwa langka dan dilindungi beredar di media sosial. Diduga pelakunya merupakan pemilik akun Instagram @juragan_insyaf.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
@juragan_insyaf
Postingan akun Instagram @juragan_insyaf yang diduga menjual satwa hewan dilindungi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Viral aksi kejahatan penjualan satwa langka dan dilindungi beredar di media sosial.

Diduga pelakunya merupakan pemilik akun Instagram @juragan_insyaf.

Melansir Tribun Jakarta, dalam postingan akun yang diikuti oleh lebih dari 4.000 pengikut itu tampak beberapa hewan yang dijual seperti orang utan dan satwa dilindungi lainnya.

Postingan akun Instagram @juragan_insyaf yang diduga menjual satwa hewan dilindungi.
Postingan akun Instagram @juragan_insyaf yang diduga menjual satwa hewan dilindungi. (@juragan_insyaf)

Aksi ilegal tersebut memantik komentar Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru.

Upaya untuk melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah dilakukan Doni beberapa waktu lalu.

"Namun, prosesnya rumit dan berbelit untuk pelaporan online, membuat orang enggan dan frustasi dalam melaporkan hal-hal seperti ini," kata Doni kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: BBKSDA Serang Mengamankan 3 Jenis Satwa Dilindungi dari Warga Cilegon

Untuk itu, Doni meminta kepolisian turut tangan mengusut kasus pidana penjualan satwa langka yang dilindungi ini.

"Polisi pun bisa menangkap dan mengusut jaringan penjualan satwa dilindungi," katanya.

Hal senada dikatakan pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad.

Ditekankan, penjualan satwa liar dan langka di media sosial melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya.

Baca juga: Satwa Langka Taman Nasional Gunung Halimun Berhasil Diabadikan, Terakhir Diketahui 13 Tahun Silam

Dikatakan, maraknya jual beli satwa dilindungi berpotensi hilangnya kemampuan adaptasi hewan tersebut karena hidup di luar habitatnya.

"Bahkan berpotensi hewan tersebut tidak terurus maupun mengalami kematian sehingga akan menggangu ekosistem alam hayati," kata Suparji.

Lebih jauh, Suparji mengatakan, perdagangan hewan langka dan dilindungi melanggar ketentuan Undang Undang Nomot 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Viral Anjing Diseret Pakai Sepeda Motor, Natha Satwa: Marak Kasus Penyiksaan Hewan

Dalam Pasal 1 UU tersebut menyebutkan pengertian satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

Dikatakan, regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari perjanjian internasional Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild (CITES) yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1987.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved