Pekerja Kena PHK Tidak Bisa Cairkan JHT dan Dapat Uang Bulanan? Ini Kata Kementerian Ketenagakerjaan
Pada 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek.
TRIBUNBANTEN.COM - Pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri.
Pada 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek.
Program itu melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh yang terkena PHK.
"Tidak benar, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP," katanya kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: JHT Dilarang Dicairkan, Pekerja/Buruh Kena PHK Bisa Dapat Uang Bulanan, Ini Hitungan dan Berlakunya
Hal ini meluruskan pemberitaan yang menyatakan pekerja/buruh ter-PHK dilarang cairkan JHT.
Mengutip pemberitaan Kontan pada 2 Oktober 2021, para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT.
Termasuk bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK.
Gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK ini akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP.
Hal tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan adanya JKP ini, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang di-PHK untuk cairkan dana JHT.
Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK diatur dalam revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan
Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)