VIRAL Video Kereta Api Tabrak Motor yang Terparkir di Tengah Rel, Humas KAI Daop 8: Itu Pelanggaran

Baru-baru ini video kereta api menabrak sepeda motor yang terparkir di tengah rel, viral di media sosial. Ini fakta-faktanya.

INSTAGRAM/malangrayanews
Potongan video viral sepeda motor ditabrak kereta di Malang, Jawa Timur. 

"Setelah selesai lansir dan gerbong itu mau kembali ke stasiun, itu dicari pemilik motor tersebut tapi orangnya sudah tidak ada, sudah kabur."

"Dan motornya pun dibawa pergi juga," katanya.

Luqman menganggap, pemilik yang memarkir motornya di tengah rel itu sebagai bentuk pelanggaran.

Sebab, kendaraan tidak boleh parkir di jalur rel kereta api supaya tidak membahayakan bagi perjalanan kereta api.

Hal itu diatur dalam UU nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.

"Kejadian tersebut adalah pelanggaran dari pemilik motor tersebut yang memarkir kendaraannya di jalur kereta api."

Baca juga: Pengendara Motor Kecelakaan Saat Melintas di Jalan Mayor Safei Serang, Korban Dilarikan ke RS

"Itu jelas kesalahan yang fatal dan membahayakan bagi perjalanan kereta api. UU nomor 23 tahun 2007 pun juga mengatur demikian. Itu pelanggaran, ada sanksinya," jelasnya.

Luqman menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian itu dan berharap tidak ada kejadian serupa.

"Yang jelas itu pelanggaran dan menyayangkan. Ini jadi pembelajaran supaya tidak terjadi hal serupa," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Viral Kereta Api Tabrak Motor yang Terparkir di Tengah Rel di Kota Malang

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Video Kereta Api Tabrak Motor yang Terparkir di Tengah Rel: Pemilik Motor Langsung Kabur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved