News

Sadis! Seorang Nenek Dirudapaksa Hingga Dibunuh oleh Tetangganya, Pelaku Sempat Kabur

Pria bernama Ali Rahmat Hutagulang dilaporkan telah merudapaksa hingga membunuh seorang nenek, Lamasi Sidabutar (74).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
ibtimes.co.in via Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

TRIBUNBANTEN.COM - Pria bernama Ali Rahmat Hutagulang dilaporkan telah merudapaksa hingga membunuh seorang nenek, Lamasi Sidabutar (74).

Melansir Tribun Medan, pelaku juga dikabarkan sempat melarikan diri.

Namun kini polisi telah berhasil melumpuhkan Ali.

Lamasi adalah tetangganya pelaku sendiri.

Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Seorang Remaja, Korban Sempat Mengeluh Sakit saat Dimandikan Ibunya

Saat itu, tersangak disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Baca juga: Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Kekasih Tantenya, Aksi Pelaku Terungkap Lewat Percakapan di Ponsel Korban

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.

Baca juga: Tukang Ojek yang Rudapaksa Murid SD di Pandeglang Karena Istrinya Sudah Mulai Menua

Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca juga: Putrinya Diajak Check In Lalu Dirudapaksa, Ayah di Palembang Laporkan Teman Dekatnya ke Polisi

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara, https://medan.tribunnews.com/2021/10/04/setubuhi-nenek-nenek-dan-bunuh-korbannya-pelaku-dibikin-cacat-polisi-dan-terancam-15-tahun-penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved