Hanya Modal Alat Cetak Sablon dan Kertas Buram, 5 Pria Ini Buat Uang Palsu Senilai Rp 2,7 Miliar

Polisi menangkap lima anggota sindikat pembuataan uang palsu di daerah Jawa Timur dengan bermodal alat cetak sablon.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
tribunjabar/daniel andrean damanik
Ilustrasi Uang Palsu 

"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awam. Kami akan usut terus ini," jelasnya.

Para pelaku ini menyasar warga kelas menengah dalam aksinya.

"Kami masih akan kembangkan terus," lanjutnya.

Baca juga: Prediksi Indonesia vs Taiwan di Leg I Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023, Pertaruhan Shin Tae Yong

Akibat perbuatannya itu, kini mereka disangkakan Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.

Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu Saat Operasi Ketupat

Petugas Operasi Ketupat dan mencegat mobil Kijang kapsul bernomor polisi F 1763 AQ di pos pemeriksaan Cikunir, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/5) petang.

Pencegatan itu dilakukan karena mobil bernomor polisi luar Tasikmalaya dan pengecekan pemakaian masker serta physical distancing.

Saat mengecek kendaraan termasuk kabin, petugas menemukan dua ransel di jok belakang. Setelah dibuka, isinya uang.

“Petugas curiga dan menyuruh mobil untuk menepi. Kami mengontak pihak Bank Indonesia (BI) untuk memastikan keaslian uang,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana didampingi Kepala Kantor Perwakilan BI (KPBI) Tasikmalaya Heru Saptaji di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Wanita Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Dilaporkan Ormas ke Polisi

Begitu tiba di lokasi, petugas BI langsung memeriksa. Semua yang ada di situ terkejut. Dua ransel berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.

“Dua orang yang di dalam mobil langsung kami tangkap berikut barang bukti. Kami bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” ucap Hendria.

Dari pengembangan penyelidikan, Satreskrim menangkap lagi dua orang lainnya.

Selain uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar berikut Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ, polisi juga menangkap empat orang yang merupakan warga Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.

Empat orang yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MD, NF, MS, dan JU.

Hendria mengimbau warga tidak perlu resah karena dipastikan para pemilik yang ditangkap belum sempat mengedarkan uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved