Terungkap Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Kemenkumham, Ternyata Belum Diangkat Menjadi PNS
Terungkap status Rafly N Tilaar, menantu Nia Daniaty yang namanya ikut terseret dalam kasus penipuan CPNS.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap status Rafly N Tilaar di Kemenkumham, menantu Nia Daniaty yang namanya ikut terseret dalam kasus penipuan CPNS.
Seperti diketahui, Rafly N Tilaa yang juga merupakan suami dari Olivia Nathania telah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok CPNS.
Pihak kepolisian pun telah memanggil Rafly Tilaar dan Olivia Nathania untuk diperiksa lebih lanjut, namun keduanya kompak tak hadir karena alasan kesehatan.
Baca juga: Anak Nia Daniaty dan Suami Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini atas Dugaan Penipuan CPNS
Tak hanya berurusan dengan polisi, Rafly N Tilaar juga harus diperiksa oleh lembaga tempatnya bekerja.
Rafly Tilaar adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.
Dari keterangan Rika pula terbongkar status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saudara Rafly adalah calon pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021."
Baca juga: Polisi Ungkap Kemungkinan Adanya Pengembangan Kasus Dugaan Penipuan Olivia Nathania Soal Unsur Suap
Suami Olivia Nathania Diperiksa oleh Dirjen Hukum dan HAM
Tak tinggal diam, pihak instansi tempat Rafly bekerja langsung menanggapi kasus yang menjerat menantu Nia Daniaty itu.
Pihaknya bahkan sudah meminta Direktorat Hukum dan HAM untuk memeriksa Rafly.
"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat yang melibatkan saudara Rafly."

Baca juga: 6 Korban Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS Olivia Nathania Diperiksa Hari Ini, Termasuk Pelapor
"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung respons cepat, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan HAM," jelasnya.
Rika tak dapat menjelaskan apapun terkait sanksi yang akan diterima Rafly jika memang terbukti bersalah.
Ia masih akan berdiskusi dan menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian.