Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah dari Indonesia, Berikut Ketentuan yang Wajib Diketahui

Jemaah umrah asal Indonesia diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi.

Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jemaah umrah asal Indonesia diperbolehkan untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci, Arab Saudi.

Kebijakan itu dibuat oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi setelah melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di tanah air.

Informasi itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi setelah menerima nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Jumat (8/10/2021).

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jemaah umrah Indonesia,” tulis keterangan pers dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Penuhi Nazar Usai Bebas, Saipul Jamil Bakal Umrah hingga Ziarah ke Makam Olga dan Julia Perez

Baca juga: Bukan Korban, Ini Alasan Adam Deni Pertanyakan Dana Umrah yang Dikelola Travel Taqy Malik: Banyak DM

Pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia ini usai pembahasan lama Kemenlu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Pemerintah Arab Saudi.

Pembicaraan ini salah satunya terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-76 PBB di New York.

“Kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” kata Menlu Retno.

Kerajaan Arab Saudi telah menyiapkan kebijakan untuk mengurangi hambatan bagi jemaah Indonesia yang ingin melaksanakan umrah.

Salah satunya adalah kebijakan karantina kesehatan yang singkat tak sampai seminggu, seperti sebelumnya.

“Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan,” beber Menlu Retno.

Retno menyebut, pihaknya akan terus menindaklanjuti hal ini agar jemaah Indonesia dapat melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

“Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudi Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini,” ujar Retno.

Baca juga: Anwar BAB Akui Kesulitan Tagih Uang Pembatalan Umrah dari Travel Taqy Malik: Prosedurnya Panjang

Baca juga: Taqy Malik Dituding Gelapkan Dana Umrah oleh Adam Deni, Pihak Travel Beri Penjelasan: Hanya Ditunda

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan izin ibadah umrah dikeluarkan pemerintah Arab Saudi dengan melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia serta pembahasan yang cukup panjang yang dilakukan Kemlu, Kemenkes dan Kemenag RI.

Retno menambahkan kedua negara tetap mengedepankan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah, vaksin serta persyaratan kesehatan jemaah umrah asal Indonesia.

Dalam nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta disebutkan akan ada proses karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved