Lanjutan Kasus Dugaan Pelecehan 3 Anak oleh Ayahnya di Luwu Timur, Polisi Singgung Soal Hasil Visum

Kasus dugaan pelecehan yang viral di media sosial bertajuk '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur kini memasuki babak baru.

Editor: Yudhi Maulana A
News Law
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan pelecehan yang viral di media sosial bertajuk '3 Anak Saya Diperkosa' di Luwu Timur kini memasuki babak baru.

Diketahui dalam kasus tersebut, seorang ayah yang merupakan ASN di Luwu Timur diduga mencabuli tiga anak kandungnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyebut korban, ibunya dan lembaga pendampingan hukum tidak datang saat dipanggil lagi.

Mereka juga menanggapi temuan peradangan alat vital tiga anak di Luwu Timur yang diduga jadi korban pemerkosaan.

Peradangan disebut terjadi saat ketiga saat ketiga anak itu tinggal bersama ibunya.

Visum yang menemukan adanya peradangan juga berlangsung setelah pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“Peradangan alat vital ketiga anak itu ditemukan jauh dari tanggal setelah visum kedua."

"Sementara setelah visum kedua, ketiga anak ini tinggal bersama ibunya."

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anak, KPAI Desak Hak Pemulihan untuk Psikis Korban

"Saat melakukan visum juga di Rumah Sakit Malili itu yang katanya ada peradangan, tidak didampingi oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Setelah kasus ini menarik perhatian publik, Zulpan mengatakan telah kembali mengundang para terduga korban dan ibunya.

Polisi ingin kembali memeriksa kondisi korban dengan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis kandungan.

"Itu (pemeriksaan dengan dokter spesialis) rekomendasi dari Dokter Imelda yang memeriksa korban yang katanya ada peradangan, tapi pelapor bersama ketiga anaknya tidak mau datang," sebut Zulpan.

Zulpan juga menyatakan, Polda Sulawesi Selatan kesulitan untuk kembali membuka kasus ini.

Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum Makassar yang mendampingi pelapor tidak memenuhi panggilan saat diundang.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (Capture YouTube)

Tim asistensi dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pun diklaim Zulpan telah menyatakan kasus dugaan pemerkosaan ini tidak menemukan adanya tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved