Gelar Demo Sikapi Tindakan Represif Polri, Aliansi Mahasiswa Tangerang: Teman Kita di Smackdown
Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Taman Perumahan Krisan, Kota Serang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Taman Perumahan Krisan, Kota Serang.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com pada kamis (14/10/2021), lokasi unjuk rasa itu berada di jalan menuju Polda Banten, Jl Syeh Nawawi Albantani, Kecamatan Serang.
Upaya aksi unjuk rasa itu dilakukan setelah kejadian dialami seorang mahasiswa diduga mengalami tindakan represif serta intimidasi oleh oknum polisi pada saat aksi demonstrasi HUT Kabupaten Tangerang.
Tampak puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di hadapan para aparat kepolisian.
Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan-tuntutan terhadap Polresta Tangerang.
Mereka menyampaikan aspirasi dengan suara lantang dengan kecaman-kecaman.
"Apakah kita diam saja melihat teman kita di smackdown kawan-kawan. Tugas Polisi itu mengayomi, bukan menghakimi," ujar seorang peserta aksi saat sedang berorasi, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: KontraS, DPR hingga Ombudsman Bicara Oknum Banting Mahasiswa di Tangerang, Minta Hal Ini ke Polri
Para mahasiswa menyoroti sikap aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.
Mereka menganggap tindakakan petugas saat aksi unjuk rasa pada HUT Kabupaten Tangerang tidak pantas untuk dilakukan.
Di mana oknum petugas dianggap telah melakukan tindakan represif dan intimidasi terhadap mahasiswa unjuk rasa.
"Tolong dengar aspirasi kami, jangan masuk kuping kanan, keluar kuping kiri," ujarnya.
Dalam keterangannya disampaikan bahwa jajaran Polres Kabupaten Tangerang telah melanggar ketentuan yang ada.
Dengan melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi.
Hal itu tertuang dalam pasal 15 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2021 tentang kode etik profesi polri yang berbunyi ;
"Setiap anggota polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang,".
Menurutnya tindakan yang dilakukan petugas kepolisian bertentangan dengan pasal 11 ayat 1 huruf (a) dalam perkap nomor 8 tahun 2009 yang berbunyi ;
"Setiap petugas atau anggota polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum,".
Baca juga: Sederet Fakta Polisi Smackdown Pendemo di Tangerang, Kejang-kejang Usai Dibanting
Kemudian hal itu juga dianggap telah melanggar pasal 34 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang mengatakan ;
"Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingka, atau dibuang sewenang-wenang,".
Sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat di muka umum, merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang tertuang pada pasal 28E ayat 2 UUD 1945.
Sehingga dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang menuntut dua hal.
1. Copot Kapolres Kabupaten Tangerang dari jabatannya.
2. Stop tindakan refresif dan kriminalitas terhadap demonstran.
Untuk diketahui, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Muhamad Fariz Amrullah, menjadi korban tindak penganiayaan.
Upaya penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi berinisial Brigadir NP.
Brigadir NP membanting Muhamad Fariz Amrullah, saat terjadi bentrok dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Upaya penganiayaan itu terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Setelah dibanting,
Fariz tampak kejang setelah tubuh bagian belakangnya dibanting ke trotoar.
Baca juga: Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Polisi Banting Mahasiswa Pendemo hingga Kejang, IPW Beri Apresiasi
Berikut fakta-fakta seputar kasus ini:
Kronologi
Insiden itu bermula dari aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya untuk memperingati hari jadi kabupaten. Semula aksi berjalan damai.
Akhirnya, bentrokan pecah ketika polisi berupaya membubarkan massa dengan alasan mencegah kerumunan saat pandemi Covid-19. Lalu terekam di video, Brigadir NP membanting Fariz.
Pascavideo bantingan ini viral, sebuah video lain beredar tidak lama berselang.
Video menampilkan Fariz menyampaikan kondisinya setelah dibanting. Namun dalam video itu, ia didampingi seorang polisi.
"Saya gak ayan, saya juga gak mati. Sekarang masih hidup," kata Fariz. "Sehat-sehat saja," kata anggota polisi yang berdiri di samping korban. Fariz mengaku keadaannya biasa-biasa aja. "Walaupun agak sedikit pegal-pegal," kata Fariz
Brigadir NP, Pimpinan Polisi Hingga Bupati Minta Maaf
Setelah kejadian itu, Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Fariz Amrullah.
Permintaan maaf itu disampaikan saat konferensi pers di lobi Polresta Tangerang. Di sana juga hadir orang tua korban.
"Saya meminta maaf kepada Mas Fariz, atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya. Sekali lagi saya meminta maaf atas berbuatan saya, kepada keluarga, dan saya siap bertanggung jawab," ujar NP, Rabu malam 13 Oktober 2021.
Kepala Kepolisian Daerah Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto menyampaikan permintaan maaf kepada Fariz atas tindakan Brigadir NP. Maaf juga disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Setalah acara minta maaf di kantor polisi, Fariz meminta kasus kekerasan terhadapnya tak dihentikan.
"Menerima permohonan maaf, kalau lupa enggak. Saya harap polisi untuk melakukan penindakan yang tegas ke oknum polisi yang melakukan tindakan refleks tersebut," ujar dia.
Brigadir NP Refleks Membanting
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro memberikan alasan anggotanya membanting mahasiswa. Menurut dia, tindakan itu spontanitas.
"Saat akan diamankan yang bersangkutan berontak, refleks dan tidak ada niat untuk menganiaya," kata Wahyu.
Brigadir NP diperiksa pemeriksaan tim Propam Mabes Polri dan Polda Banten. Dia disebut bertindak di luar SOP.
"Sanksi menunggu hasil penyelidikan Propam," kata Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro.
Korban Jalani Pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Mulia
Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro membawanya ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa. Korban tiba sekitar 15.00 WIB. Pemeriksaan ditangani dokter Florentina.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan torax. Alhamdulillah hasilnya fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” kata Wahyu.