Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan

Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.

Editor: Renald
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap Layar JHT BPJS Ketenagakerjaan 

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun

c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved