Klaim Sudah Dapat Rp 7 Triliun dari Pengemplang Pajak Besar, Purbaya Bidik Rp 60 T Masuk KAS Negara
Menkeu Purbaya menyatakan, pemerintah telah mengantongi Rp 7 triliun dari 200 pengemplang pajak besar yang belum membayar senilai Rp 60 triliun.
TRIBUNBANTEN.COM - Purbaya Yudhi Sadewa, sang Menteri Keuangan Republik Indonesia atau Menkeu RI menyatakan, pemerintah telah mengantongi sebanyak Rp 7 triliun dari 200 pengemplang pajak besar yang belum membayar senilai Rp 60 triliun.
"Mereka mungkin baru masuk, sekarang hampir Rp 7 triliun tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa," ujar Purbaya usai menghadiri acara Prasasti di Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menkeu Purbaya belum bisa menjabarkan lebih rinci, siapa saja pengemplang pajak yang sudah membayar.
Baca juga: Protes Pemotongan Transfer Daerah, 18 Gubernur Ramai-ramai Temui Menkeu RI Purbaya
Namun dia berharap dana Rp 60 triliun bisa masuk ke pemerintah.
"Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun," tutur dia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak besar yang belum juga membayar utang pajak triliunan rupiah.
Purbaya mengatakan, sudah memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkracht di pengadilan.
"Jadi mayoritas yang terbesar dari 200 itu adalah perusahaan ya, bukan perorangan," ujar Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sebab, ucap Purbaya, alasannya sederhana yaitu skala kewajiban pajak yang besar umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi.
"Untuk kategori perseorangan jumlahnya ada, tapi porsinya relatif kecil. Dari 201 penunggang pajak yang besar. Tadinya ada satu," tutur Purbaya.
Hingga September, menurut Purbaya, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya mencapai Rp 5,1 triliun.
"Ini akan kita kejar terus sampai tahun berakhirlah. Yang jelas mereka tidak bisa lari lagi sekarang," tutur Purbaya.
Diketahui, para penunggak pajak itu, lanjutnya, mempunyai kewajiban pajak terutang Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
Maka dari itu, Kemenkeu nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance.
Kerja sama pertukaran data pun akan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama kementerian/lembaga untuk menarik pajak.
SUMBER: TRIBUNNEWS.COM
Menkeu Purbaya Tetap Kukuh Pangkas TKD 2026 Walau Diprotes Para Gubernur: Harus Diperbaiki |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Protes Pemotongan Transfer Daerah, 18 Gubernur Ramai-ramai Temui Menkeu RI Purbaya |
![]() |
---|
Bakal Kucurkan Dana Rp10-20 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Bank Jakarta Tidak Panik: Akan Saya Hitung |
![]() |
---|
Abaikan Permintaan Luhut, Mahfud MD Akui Salut dan Puji Langkah Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.