News
ASN Nekat Cuti saat Maulid Nabi Akan Diberi Sanksi, Siap-siap Gaji Ditunda Hingga Penurunan Pangkat
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Hal tersebut karena adanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Ini juga sebagai bentuk langkah antisipasi adanya kasus baru Covid-19.
Melansir Tribunnews, sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Libur Maulid Nabi, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Selama 18-22 Oktober 2021
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Akan Jadi ASN Polri, Ditempatkan Sesuai Posisi dan Kompetensi
Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.
Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.
Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan disiplin berat.
Baca juga: Tiga Kasus Besar Menimpa ASN di Provinsi Banten, Wahidin Halim: Tahan Saja!
Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Sekda Kota Serang Naik Pangkat ke Golongan 4D, Nanang: Semoga Jadi Motivasi Untuk ASN Lain
Pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											