BREAKING NEWS - Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Tangerang Resmi Ditahan, Kena Sangkaan Berlapis

Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan bahwa sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.

Selain diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, NP juga diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Sederet Fakta Polisi Smackdown Pendemo di Tangerang, Kejang-kejang Usai Dibanting

Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Seorang mahasiswa dibanting oleh polisi saat aksi demo di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang
Seorang mahasiswa dibanting oleh polisi saat aksi demo di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Capture Instagram)

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Baca juga: Polisi Diduga Banting Mahasiswa saat Demo HUT Kabupaten Tangerang, Kapolres : Akan Ditindak Tegas

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved