Debt Collector Keroyok Brimob
2 Personel Brimob Dibacok Debt Collector, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme di Banten
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob.
Penulis: Ahmad Haris | Editor: Wawan Perdana
Laporan Jurnalis TribunBanten.com, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEM.COM, SERANG-Polda Banten menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di Provinsi Banten.
Pernyataan ini ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea setelah adanya insiden pembacokan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector (DC) di Kota Serang.
Maruli mengatakan, Kapolda Banten telah memerintahkan penanganan tegas terhadap para pelaku, dan menegaskan tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten.
"Kapolda Banten menyatakan tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten," kata Maruli, Rabu (3/6/2026).
"Tidak boleh ada kekerasan apa pun yang dibingkai oleh apa pun, baik itu mata elang, debt collector maupun pihak lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan dan tidak boleh ada penarikan paksa," lanjutnya.
Baca juga: 2 Ditangkap, Polisi Masih Buru Sisa Komplotan Debt Collector Pengeroyok Brimob di Serang
2 Orang Diamankan
Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Brimob.
Kedua terduga pelaku saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Maruli menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten yang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, dua personel Brimob yang menjadi korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang diderita.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Korban diketahui bernama Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani, yang merupakan personel Satbrimob Polda Banten.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terjadi upaya penarikan kendaraan milik salah seorang personel Brimob oleh pihak debt collector.
Proses penarikan tersebut memicu adu argumen yang kemudian berkembang menjadi keributan antara kedua belah pihak.
Situasi yang memanas diduga berujung pada tindakan kekerasan. Salah seorang debt collector disebut mengambil kapak dari dalam kendaraan dan menggunakannya untuk menyerang personel Brimob yang berada di lokasi.