Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Bulan Oktober 2021, Daftarkan Akun Melalui kemnaker.go.id
Cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU (Bantuan Subsidi Upah) melalui kemnaker.go.id.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara mengecek status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU (Bantuan Subsidi Upah).
Salah satu bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah di masa pandemi ini adalah BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Tahun ini pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
BSU sebesar Rp 1 juta ini ditransfer melalui Bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia khusus untuk wilayah Aceh.

Baca juga: Bantuan Pemprov Banten, 4 Ribu Rumah Warga di Pandeglang Tersambung Aliran Listrik
Baca juga: Cara Klaim Bantuan Kuota Internet XL, Telkomsel Hingga Indosat Oktober 2021, Ini Syaratnya
Baca juga: Ada 758.327 Pekerja Batal Menerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Begini Kata Kemnaker
Baca juga: Bupati Serang Apresiasi UPG yang Memberikan Bantuan 5 Warung Masa Depan Gemilang kepada Warga
Bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, akan dibuatkan rekening secara kolektif.
Pembuatan rekening Bank Himbara ini dilakukan oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak dan dan perusahaan tempat penerima bantuan.
Rencananya BSU tahun 2021 akan disalurkan hingga akhir bulan Oktober 2021.
Bagi para pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU, cek status penerima dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
2. Daftar akun;
Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Login ke dalam akun;
4. Lengkapi profil;
Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.
Lalu, apa saja syarat penerimanya?
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji yang Tribunnews.com rangkum dari laman bsu.kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021;
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Diketahui, penerima BLT Subsidi Gaji akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.
Sehingga, penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat bantuan Rp 1 juta sekaligus.
Bantuan yang disalurkan kepada penerima BLT Subsidi Gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Laman kemnaker.go.id: Login ke Akun dan Lengkapi Profil