Lebih 68 Juta Rakyat Punya Akun Pinjol, Omzet Capai 260 Triliun, Pemerintah Berangus Pinjol Ilegal

Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo menekankan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksankan dengan baik.

Apalagi lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology (fintech).

Selain itu, lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.

“Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi,” ujar Johnny seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Adfino Senang Kantor Pinjol Ilegal Dekat Rumahnya Digerebek Polisi: Utang Saya Auto Lunas

Menurut Johnny, Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.

Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan dengan pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.

“Kominfo sejak 2018 sampai hari ini 15 oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing,” ucap Johnny.

Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.

Penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Sebab, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.

Johnny mengaku tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu.

“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat."

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI Akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, setiap penyedia jasa pinjol harus terdaftar di OJK.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved