Lebih 68 Juta Rakyat Punya Akun Pinjol, Omzet Capai 260 Triliun, Pemerintah Berangus Pinjol Ilegal

Banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

Menurut dia, saat ini terdapat 107 pinjol yang telah terdaftar di OJK.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Kominfo Akan Terus Take Down Pinjol Ilegal : Kami Akan Tindak Tegas dan Cepat

“Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech,” ujar Wimboh.

Wimboh menyebut, dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif dalam memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.

Berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.

“Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal,” ucap Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah akan berangus semua pinjol ilegal

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved