UPDATE Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi saat Berunjuk Rasa di Tangerang
Zaki berharap agar informasi ini, bisa meluruskan dan bisa memberikan informasi yang sejelas-jelasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua rekan-rekan dan stakeholder terkait yang sudah membantu serta memberikan dukungan moril dan materiil.
Kena Pasal Berlapis
Brigadir NP oknum polisi banting mahasiswa saat aksi demokrasi di HUT Kabupaten Tangerang kini ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan bahwa sejak Rabu 13 Oktober 2021, Brigadir NP telah diperiksa secara maraton.
Baca juga: Gelar Demo Sikapi Tindakan Represif Polri, Aliansi Mahasiswa Tangerang: Teman Kita di Smackdown
Selain diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, NP juga diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten.
"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.
Shinto menjelaskan dari hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.
Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.