Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Dapat Uang Tunai Rp 3 Juta

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap IV dikabarkan telah dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @kemensosri
Ibu Hamil dan Balita Akan Dapat Bansos Senilai Rp 3 Juta dalam program PKH 

TRIBUNBANTEN.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dikabarkan telah dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Melansir Tribunnews, Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai dengan unggahan akun Instagram @kemensosri, PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

Baca juga: Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4, Klik cekbansos.kemensos.go.id

 
5. Inklusi keuangan.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Baca juga: 6 Daftar Bansos Ini Diperpanjang Hingga 2022, Ada Sembako Hingga Subsidi Listrik, Ini Cara Daftarnya

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per tahun 2021

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca juga: Ketahuan Ada Keluarga Pejabat dan Menteri dalam Daftar Penerima Bansos, Mensos Risma Langsung Hapus

Cara cek penerima PKH

Halaman cekbansos.kemensos.go.id. (cekbansos.kemensos.go.id.)
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.

Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

- Download Aplikasi Cek Bansos

- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'

- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'

- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.

Baca juga: Video Risma Marah Soal Penyaluran Bansos, Anggota DPR: Tidak Usah Saling Menyalahkan!

- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.

- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.

- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Oktober 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/17/klik-cekbansoskemensosgoid-cek-penerima-bansos-pkh-tahap-iv-yang-cair-bulan-oktober-2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved