Klaim Asuransi Kesehatan Sang Anak Akhirnya Cair, Wanda Hamidah Bersyukur: Allah Maha Besar

Wanda Hamidah lega, pengajuan rencana penjaminan rawat inap dari polis atas nama anaknya, telah disetujui Prudential.

Instagram.com/@wanda_hamidah
Wanda Hamidah yang pernah disebut ada hubungan spesial dengan Raffi Ahmad. 

Terkait keluhan klaim atas polis anak Wanda Hamidah ini, pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menduga terdapat klausul pre-existing condition dalam asuransi.

Hal ini menurut akun tersebut memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," ujarnya.

Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.

Lalu saat yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.

"Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi,” kata Kapler kepada media.

Bisa Dihindari

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari.

Caranya, dengan memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Terkait cerita viral yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan Wanda Hamidah tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

“Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak," paparnya.

Dengan demikian,jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya.

“Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan,” imbuhnya.

Pengamat asuransi Kapler Marpaung
Pengamat asuransi Kapler Marpaung (Media Asuransi News)

Kapler juga mengatakan, perusahaan asuransi tertentu bisa saja menetapkan kebijakan agar si nasabah masih bisa mendapatkan program perlindungan yang diberikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved