News

Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia, Bunganya Besar Hingga Ancaman Data Pribadi Disebar

Pinjaman online (pinjol) ilegal memang kerap meresahkan masyarakat karena besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung begitu besar.

Tayang:
Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pinjaman online (pinjol) ilegal memang kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu karena besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung begitu besar.

Melansir Tribun Jatim, pinjol juga hanya memberi durasi waktu singkat untuk pelunasan.

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai. 

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu. 

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal.

Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual

Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ada Modal yang Digerebek: Sekali Login Semua Data Pelanggan Didapat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved