Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar Pakai UU ITE, Termasuk Leader Supervisor

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang karyawan di kantor pelayanan pinjol ilegal Financial Technology sebagai tersangka.

Dok Polres jakarta Pusat
Karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jawa barat, Rabu (13/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang karyawan di kantor pelayanan pinjol ilegal Financial Technology sebagai tersangka.

Sebelumnya, kantor tersebut telah digerebek pada Rabu (13/10/2021) lalu dan sebanyak 56 karyawan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, mengatakan, satu dari enam tersangka menjabat sebagai leader supervisor.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia, Bunganya Besar Hingga Ancaman Data Pribadi Disebar

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Wisnu Wardana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/10/2021).

Sedangkan lima tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.

"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lebih lanjut, menurut Wisnu, untuk karyawan  lainnyamasih dilakukan pendalaman pemeriksaan.

"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tukasnya.

Diketahui, polisi telah menggerebek kantor Financial Technology ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Baca juga: Pengakuan Karyawan Pinjol Ada Modal yang Digerebek: Sekali Login Semua Data Pelanggan Didapat

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 56 orang yang merupakan karyawan di perusahaan itu.

Para karyawan itu itu diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.

"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (14/10/2021).

"Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," lanjutnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari lokasi. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan pihaknya masih menyelidiki 56 orang yang telah diamankan.

Baca juga: Marak Pinjol Ilegal, MUI Desak Pemerintah dan OJK Beri Tindakan Tegas : Bunganya di Luar Akal Sehat

Diketahui ke-56 orang tersebut diamankan saat aktivitas pekerjaan dilakukan di kantor pinjol tersebut.

"Kami masih dalami dulu untuk tentuka berapa tersangkanya. Jadi yang 56 kemarin sekarang diperiksa," ujar Wisnu.

Sebagai informasi, penggerebekan pinjol ilegal ini juga menindaklanjuti arahan Kapolri untuk menertibkan praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, penggerebekan ruko itu berawal dari laporan masyarakat.

"Masyarakat yang resah akibat pinjol ini melaporkan ke kami dan kami kami lakukan penyelidikan," ucap Hengki, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.

Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved