Virus Corona

Ada Aturan Karantina Jemaah, Biaya Umrah Saat Pandemi Covid-19 Ditaksir Hingga Rp 30 Juta

Pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan jemaah Umrah asal Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Agus Marzuki pengusaha Agen travel Umrah asal Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan jemaah Umrah asal Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci.

Pelaksanaan ibadah Umrah di masa pandemi Covid-19 itu dilakukan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus.

Baca juga: Jamaah Asal Indonesia Diizinkan Umrah, Travel Agent di Serang Belum Terima Pendaftaran Baru

Pengusaha Agen Travel Umrah, Agus Marzuki, mengatakan biaya perjalanan Umrah di masa pandemi Covid-19 akan meningkat hingga mencapai Rp 30 juta.

"Untuk biaya ini otomatis akan berubah-ubah. Di setiap daerah berbeda," kata dia, saat ditemui di Jalan Kagungan, Lontar Baru, Serang, Banten, pada Senin (18/10/2021).

Semula biaya perjalanan Umrah sebelum masa pandemi Covid-19 berkisar di antara Rp 26 juta.

Namun, biaya Umrah di masa pandemi Covid-19 meningkat karena ada kebijakan untuk melakukan karantina kesehatan.

Menurut dia, aturan karantina kesehatan bagi jemaah umrah akan membuat biaya perjalan umrah menjadi lebih mahal.

"Kalau itu benar terjadi, tentu pertama itu terlalu menyulitkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah Umrah," ujarnya.

Pihak Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) terus berupaya melakukan lobi agar hal itu tak memberatkan para jamaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah maupun Haji.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah Umrah terbanyak.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) total jemaah umrah tahun 2019 mencapai 946.962 orang.

Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besar telah mengizinkan pelaksanaan ibadah Umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia yang membaik.

Meski pemerintah Arab Saudi sudah memberi sinyal kepada Indonesia soal kesempatan umrah, tapi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, belum bisa memastikan waktu dan tanggal pemberangkatannya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sinyal dari pemerintah Arab Saudi itu masih harus ditindaklanjuti lebih jauh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved