Terdakwa Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates telah menetapkan vonis hukuman untuk terdakwa kasus penyelundupan anjing di Jogja.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates telah menetapkan vonis hukuman untuk terdakwa kasus penyelundupan anjing di Kulon Progo, Jogja.
Sebelumnya terdakwa yang berinisial S (48) itu ditangkap di Kabupaten Kulon Progo saat operasi ketupat progo pada 6 Mei 2021 lalu.
Kini Majelis Hakim PN Wates memvonis terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 150 juta
Baca juga: Miris! 4 Anjing Peliharaan Ini Ditelantarkan di Rumah Kosong, Pemiliknya Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sidang putusan dengan nomor perkara 99/pid.sus/2021/pn Wates dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Ayun Kristianto didampingi hakim anggota I, Ike Liduri Mustika Sari dan hakim anggota II, Setyorini Wulandari.
Penyelenggaraan sidang sejak awal hingga akhir dilakukan secara online karena masih dalam pandemi Covid-19.
Humas PN Wates, Edy Sameaputty mengatakan vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan jaksa penuntut umum (JPU).
Dikarenakan pidana tersebut dipotong masa tahanan selama terdakwa menjalani penahanan dan denda sebesar Rp 150 juta.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan penjara selama sebulan," ucap Edy, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pria yang Menyeret Anjing 6 Km di Tangerang Ditangkap, Hewan Malang Itu masih Hidup Tapi Penuh Luka
Adapun untuk barang bukti sebagaimana tuntutan dari JPU, mobil yang digunakan untuk mengangkut puluhan anjing dari Garut, Jawa Barat menuju Solo, Jawa Tengah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara 62 anjing yang masih hidup dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) di Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman.
Sebab, 16 anjing di antaranya telah mati. Rinciannya, 10 anjing mati saat proses evakuasi dan 6 anjing lainnya mati ketika mendapatkan perawatan.
Namun, apabila masih ada yang ingin mempelajari putusan maka diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan upaya hukum atau menerima putusan.
"Kalau JPU masih pikir berarti diberikan kesempatan selama 7 hari setelah putusan dibacakan hari ini untuk menentukan sikapnya apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum," kata Edy.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Terdakwa Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyelundupan Anjing di Kulon Progo, Terdakwa S Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 150 Juta
