Gelar Rapat Bersama, Ini Skema Umrah yang Jadi Kesepakatan Kemenag dan Asosiasi PPIU
Pihak Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar focus group discussion (FGD)
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar focus group discussion (FGD), pada Selasa (19/10/2021).
FGD membahas skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto Sebut Calon Jemaah Umrah Harus Vaksin Booster Bukan Sinovac
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pelibatan asosiasi PPIU itu dilakukan karena mereka selama ini berperan sebagai pihak penyelenggara ibadh umrah.
Menurut dia, pertemuan ini menyepakati gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU.
"Dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Hilman di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, kata dia, PPIU yang berencana memberangkatkan calon jemaah umrah, agar segera menyerahkan data jemaah kepada Ditjen PHU.
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;
2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;
4. Skema keberangkatan:
Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;