PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta, Bus, dan Kendaraan Pribadi

Aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi selama PPKM hingga 1 November 2021.

Tayang:
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi Moda Transportasi Umum 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang kembali oleh pemerintah hingga 1 November 2021.

Dengan demikian, terdapat penyesuaian atau aturan perjalanan terbaru moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi selama PPKM masih berlangsung.

Kebijakan ini juga mengatur syarat perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Apa saja syarat perjalanan udara domestik dalam aturan PPKM terbaru?

Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Polisi Gerebek Holywings Tebet, Ada 250 Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

Naik pesawat wajib tes PCR

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif.

Aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara dijelaskan sebagai berikut:

- Pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

- Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh

- vaksinasi dosis kedua

-Pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2 dan 3 di Banten

Ilustrasi Pesawat
Ilustrasi Pesawat (iStock)

Wajib vaksin minimal dosis pertama

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved