Nasib Brigadir NP Setelah Banting Mahasiswa, Dinonaktifkan Hingga Kenaikan Pangkatnya Terhambat
Akibat aksinya membanting mahasiswa Tangerang, Brigadir NP kini harus menjalani hukuman tahanan selama 21 hari.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.
Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.
Baca juga: Brigadir NP, Polisi Pembanting Mahasiswa Jalani Sidang, Polda Banten Umumkan Hasilnya Sore ini
Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.
"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.
Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.
Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.