LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Teror Pinjol Ilegal, Begini Caranya
LPSK akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca juga: Penagih Pinjol yang Meneror IRT Hingga Akhiri Hidup Ditangkap, Lulusan SD dan Digaji Rp 5 Juta
Wakil Ketua Edwin Partogi mengatakan, LPSK telah mendalami ke sejumlah korban pinjol ilegal yang berhasil ditindak oleh pihak kepolisian.
Dari upaya pendalaman itu, pihaknya menemukan para pelaku usaha pinjol menawarkan pinjaman sangat mudah dan cepat kepada korban namun dengan bunga tinggi.
Untuk itu, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor selama proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai peradilan.
"Di mana peminjaman sangat mudah dan cepat namun bunganya tinggi," kata dia, saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021).
Dia menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor.
"Jangan ragu mengajukan perlindungan ke LPSK, kami siap memberikan perlindungan," ujarnya.
"Caranya mudah bisa datang langsung, bisa lewat email di website LPSK, atau bisa melalui melalui call center 148," tambahnya.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Mantan Karyawan Pinjol, Lulusan SMP yang Digaji 15 Juta untuk Kirim SMS Penagihan
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga Kamis (21/10/2021) kemarin, kepolisian telah mengungkap 13 kasus usaha pinjol ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian mulai Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalbar dan Polda Jateng
Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pinjol ilegal tersebut secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan sehingga tindakan mereka ilegal," ungkapnya.
Lebih lajut, Agus menuturkan upaya pemberantasan pinjol ilegal ini masih akan terus dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa resah dan dirugikan.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul LPSK Minta Warga yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Tidak Takut Melapor
https://www.kompas.tv/article/224270/lpsk-minta-warga-yang-jadi-korban-pinjol-ilegal-tidak-takut-melapor?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/karyawan-kantor-pinjaman-online-pinjol-di-cengkareng-jawa-barat-rabu-13102021.jpg)