Mulai Hari ini, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api dari Stasiun Serang, Ini Syaratnya
Kepala Stasiun Serang, Aji Husaeni, mengatakan hal itu mulai berlaku Jumat (22/10/2021) hari ini.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi kereta api.
Kepala Stasiun Serang Aji Husaeni mengatakan hal itu mulai berlaku Jumat (22/10/2021) hari ini.
"Syaratnya didampingi orang tua dan membawa kartu keluarga," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan singkat, Jumat.
Baca juga: Syarat Pembelian Tiket Kereta Api yang Berlaku Mulai 26 Oktober 2021, Wajib Cantumkan NIK bagi WNI
Menurut Aji, persyaratan tersebut harus dipenuhi saat akan membeli karcis dan sebelum memasuki ruang tunggu kedatangan kereta.
"Bawa kartu keluarga untuk meyakinkan usianya," ucapnya.
Setiap penumpang di bawah usia 12 tahun akan diperiksa oleh petugas untuk kesesuaian usia.
Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No 89 Tahun 2021 telah memperbarui regulasi tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, termasuk persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun.
Adapun persyaratan perjalanan pada KA lokal/komuter/aglomerasi yang harus dipatuhi, yaitu pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/Rapid antigen surat tugas atau antigen dan lainnya.
Baca juga: Sejarah Kereta Api Indonesia hingga Tercetusnya Hari Kereta Api
Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama atau dibuktikan dengan akrtu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
Dalam surat edaran itu, disebutkan jika ketentuan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api dan wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK.