Syarat Pembelian Tiket Kereta Api yang Berlaku Mulai 26 Oktober 2021, Wajib Cantumkan NIK bagi WNI
pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI
TRIBUNBANTEN.COM - Syarat pembelian tiket kereta api nantinya wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket yang ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Mengutip akun Instagram KAI @kai121, penggunaan NIK ditujukan bagi warga negara Indonesia.
Adapun warga negara asing (WNA), wajib menggunakan paspor.
Baca juga: Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat untuk Daerah PPKM Level 2,3 dan 4, Siapkan Berkas Ini
"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (19/10/2021).
Penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership, tetapi belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, wajib update data di customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 15 Oktober 2021.
"Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK," kata admin KAI.
Baca juga: Sejarah Kereta Api Indonesia hingga Tercetusnya Hari Kereta Api
Nantinya, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.
Anda tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
Menurut KAI, aturan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boading.
Data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Beli tiket kereta api wajib pakai NIK, sudah tahu informasinya?