Petugas Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi Saat Kosongkan THM di JLS Serang

Tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dilakukan pengosongan dan pembongkaran

Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Dok. Satpol PP Kabupaten Serang
Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan lingkar selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dilakukan pengosongan dan pembongkaran pintu masuk, pada Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dilakukan pengosongan dan pembongkaran pada Kamis (21/10/2021).

Hal tersebut dilakukan karena masih banyak THM yang masih dibuka dan membandel untuk segera dikosongkan.

Dan untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan properti yang sudah tidak mengantongi izin atau ilegal.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan.

Dan hasilnya THM tersebut sudah mengosongkan properti dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.

"Pembongkaran paksa pintu masuk tersebut dengan cara memotong rantai yang terpasang pada bagian gagang pintu," katanya.

Baca juga: Satpol PP Panggil Sejumlah Pemilik THM di Kabupaten Serang, Diminta Stop Kegiatan Hiburan

Ia pun menjelasnya dilantai dasar tidak ditemukan property hanya menyisakan meja dan kursi saja.

Namun pada bagian dalam ruang terdapat pitu masuk kembali yang dibuat dari bahan bambu triplek yang juga turut dibongkar.

"dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar," katanya.

Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut adalah pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.

"Pada saat dilantai dua ditemukan belasan ruangan karaoke dalam kondisi terkunci," katanya.

Polres Serang Kota Polda Banten dampingi pemerintah Kabupaten Serang lakukan pengosongan 11 lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021).
Polres Serang Kota Polda Banten dampingi pemerintah Kabupaten Serang lakukan pengosongan 11 lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (21/10/2021). (Dok. Hhumas Polres Serang Kota)

Setelah dilakukan pembongkaran petugas pun menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang sudah dalam keadaan kosong.

Bahkan tidak hanya itu para petugas pun menemukan beberapa alat kontrasepsi yang terdapat di beberapa kamar tersebut.

Menurutnya hal ini sudah berkali-kali diperingatkan untuk segera ditutup dan mengosongkan tempatnya namun hasilnya masih nihil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved