Petugas Satpol PP Temukan Alat Kontrasepsi Saat Kosongkan THM di JLS Serang
Tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dilakukan pengosongan dan pembongkaran
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu dilakukan pengosongan dan pembongkaran pada Kamis (21/10/2021).
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak THM yang masih dibuka dan membandel untuk segera dikosongkan.
Dan untuk memastikan Surat Peringatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar pihak pengelola atau pemilik THM segera mengosongkan properti yang sudah tidak mengantongi izin atau ilegal.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Pembongkaran paksa pintu masuk pun dilakukan.
Dan hasilnya THM tersebut sudah mengosongkan properti dan sambungan arus listrik pun dipadamkan.
"Pembongkaran paksa pintu masuk tersebut dengan cara memotong rantai yang terpasang pada bagian gagang pintu," katanya.
Baca juga: Satpol PP Panggil Sejumlah Pemilik THM di Kabupaten Serang, Diminta Stop Kegiatan Hiburan
Ia pun menjelasnya dilantai dasar tidak ditemukan property hanya menyisakan meja dan kursi saja.
Namun pada bagian dalam ruang terdapat pitu masuk kembali yang dibuat dari bahan bambu triplek yang juga turut dibongkar.
"dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu besar," katanya.
Setelah terbongkar, ternyata pintu tersebut adalah pintu rahasia menuju tangga lantai dua dan tiga.
"Pada saat dilantai dua ditemukan belasan ruangan karaoke dalam kondisi terkunci," katanya.

Setelah dilakukan pembongkaran petugas pun menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang sudah dalam keadaan kosong.
Bahkan tidak hanya itu para petugas pun menemukan beberapa alat kontrasepsi yang terdapat di beberapa kamar tersebut.
Menurutnya hal ini sudah berkali-kali diperingatkan untuk segera ditutup dan mengosongkan tempatnya namun hasilnya masih nihil.
"Kami sudah berikan peringatan-peringatan beberapa kali, peringatan termasuk kami sudah cabut izin bangunannya,” katanya saat dilokasi.
Dan untuk langkah terakhir yang akan dilakukan jika sudah pengosongan namun mereka masih tetap beroperasi maka pihaknya dengan terpaksa membongkar bangunan dengan bulldozer.
“Terakhir yang kami lakukan adalah kami akan bongkar paksa,”katanya.
Selain itu, berdasarkan hasil laporan anggotanya dan dinas terkait hingga semalam ada tiga THM yang masih beroperasi diantaranya, Angel Karaoke dan Lounge, New Roger Karaoke dan Lounge, dan Alexxa Karaoke dan Lounge.
"Dan secara keseluruhan ada 11 THM semuanya sudah di kosongkan paksa,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa yang juga turut mendampingi saat pembongkaran, memastikan akan membongkar warung remang-remang di sepanjang JLS wilayah Kecamatan Kramatwatu.
Baca juga: Viral Video Mesum 13 Detik Diduga Mirip Gamers Indonesia Lele Pink, Polisi : Akan Kami Tindak Lanjut
Langkah tersebut di lakukan, kata Pandji, untuk menyelamatkan masyarakat sekitar dan lingkungan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat mengambil langkah tidak proporsional dan hal ini akan merusak lingkungan dan generasi selanjutnya,”katanya.
Ia pun berharap masyatakat dapat memahami karena ini meruapakan tugas pemerintahan bukan kepentingan pribadi.
"Kami selaku pemerintah harus melakukan ini, dan akan kami tindak tegas jika masih membandel jika perlu akan di bongkar paksa," katanya.