Mulai Minggu 24 Oktober Ini, Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Mulai Minggu 24 Oktober 2021, syarat wajib tes PCR yang berlaku 2X24 jam bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat diberlakukan.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Instagram/ap_airports/
Ilustrasi pesawat di bandara 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Minggu 24 Oktober 2021, syarat wajib tes PCR yang berlaku 2X24 jam bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat diberlakukan.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Baca juga: Aturan Perjalanan Pesawat Oktober 2021, Ini Persyaratannya, Wajib Vaksin dan PCR

SE Nomor 88 Tahun 2021 itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Jika mengacu pada SE Nomor 88 Tahun 2021, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Hanya saja, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama diberikan untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Berikut ini syarat penerbangan terbaru yang mulai berlaku 14 Oktober 2021.

Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat terbaru terkait perjalanan udara bagi Warga Negara ndonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan udara masuk Indonesia.

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, penumpang dari luar negeri wajib melakukan tes PCR, karantina terpusat selama 5x24 jam, dan pada hari keempat karantina dilakukan lagi tes PCR.

Selain itu, penumpang juga sudah menerima vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Pesawat Domestik Oktober 2021, Ini Persyaratannya, Wajib Vaksin dan PCR

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan, tes PCR dan karantina tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved