Pecinta Hewan Kecam & Somasi Oknum Satpol PP di Aceh yang Siksa Anjing Gunakan Kayu hingga Tewas

Pecinta hewan Yayasan Sarana Metta Indonesia mengecam keras aksi Satpol PP yang diduga menyiksa anjing menggunakan kayu dengan ujung seperti huruf Y.

Istimewa
Tangkapan gambar petugas Satpol PP Aceh Singkil diduga menyiksa anjing. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pecinta hewan Yayasan Sarana Metta Indonesia mengecam keras aksi Satpol PP yang diduga menyiksa anjing menggunakan kayu dengan ujung seperti huruf Y.

Aksi oknum Satpol PP itu menjadi viral di media sosial usai videonya menyiksa anjing diunggah di akun Instagram @rosayeoh.

Tergambar pada video, seorang pria berseragam cokelat memegang kayu yang bentuk ujungnya seperti huruf 'Y'.

Baca juga: Bawa Perlengkapan Ini, Petugas Damkar Kembali Buru Anjing Liar yang Gigit Anak di Pelawad Serang

Kemudian, dia mengarahkan ujung kayu tersebut ke leher anjing yang berwarna hitam seperti berusaha menangkap.

Sang anjing lantas mengeluarkan suara seperti kesakitan.

Christian Joshua Pale, Pengelola Yayasan Sarana Metta Indonesia, mengatakan, telah melakukan somasi untuk oknum Satpol PP itu.

"Kami sudah melakukan somasi melalui kuasa hukum kami sore ini," kata Christian, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/10/2021).

Surat somasi untuk Kasatpol PP Kabupaten Aceh Singkil, dari Yayasan Sarana Metta Indonesia, Sabtu (23/10/2021)
Surat somasi untuk Kasatpol PP Kabupaten Aceh Singkil, dari Yayasan Sarana Metta Indonesia, Sabtu (23/10/2021) (Istimewa)

Baca juga: Viral Anjing Diseret Pakai Sepeda Motor, Natha Satwa: Marak Kasus Penyiksaan Hewan

Dia mengatakan, dugaan penyiksaan hewan ini terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dan diunggah pertama kali oleh akun Instagram @rosayeoh.

Pada unggahan tersebut, bahkan, anjing hitam yang disebutkan bernama Canon itu mati lantaran dibungkus karung setelah ditangkap aparat Satpol PP menggunakan kayu.

Kuasa Hukum Yayasan Sarana Metta Indonesia, Albert Riyadi, mendesak pihak kepolisian untuk memproses hukum pelaku penyiksa anjing tersebut.

"Kami menuntut kasus ini segera ditangani Polres Aceh Singkil atas dasar dugaan melanggar Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo Pasal 302 dan 406 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Albert.

Kisah Lainnya

Seekor anjing di Kota Tangerang mendapat penyiksaan dengan cara diseret di jalanan.

Melansir Tribun Jakarta, pelaku menyeret anjing dengan mengendarai sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved