Terdampak Pandemi Covid-19, 17,36 Juta Peserta JKN Tunggak Iuran, Bagaimana Jaminan Kesehatan?
Pada akhir 2024, pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen.
Pada intinya, kata dia, di Perwali itu pedoman bagaimana program jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah.
Bagi warga yang menunggak itu, kata dia, akan dibekukan utang piutang lalu akan dibayarkan oleh pemerintah serta mendapatkan manfaat kelas III.
"Karena itu di Perwali yang kita susun adalah mereka telah terdaftar, jadi kalimat terdaftar itu artinya aktif membayar maupun yang menunggak," tegas Syukri.
Baca juga: Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan
Di pasal 4 Perwali itu menyatakan bahwa iuran pembayaran premi bulanan kelas III mandiri diperuntukan untuk warga ber KTP Balikpapan.
Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bekerja atas resikonya sendiri, seperti pedagang atau pekerja informil.
BPJS gratis kelas III, sambung Syukri, juga diperuntukan bagi yang tidak bekerja namun memiliki BPJS kelas III yang dibayar secara mandiri.
"Nah ini yang akan didaftarkan oleh pemerintah kota kepada BPJS untuk dibayarkan bulanannya," tutur Syukri.
Untuk itu, ia meminta agar hal itu segera diselesaikan sehingga tidak lagi menuai polemik di masyarakat.
"Nanti kalau program ini selesai maka utangnya akan muncul kembali. Tapi jangan khawatir, itu sudah kita clear-kan," ujarnya.
Pemerintah menargetkan cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mencapai 95 persen pada akhir 2024.
Namun, untuk mencapai hal tersebut tantangannya diperkirakan sangat besar. Pasalnya, program ini dihadapkan pada banyaknya peserta yang tidak aktif.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menuturkan, peningkatan kepesertaan tidak aktif pada golongan pekerja penerima upah (PPU) swasta dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah dampak dari pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 berdampak terhadap penurunan kunjungan peserta ke fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)" ujar Asih, dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bulan Agustus 2021 tercatat jumlah peserta JKN mencapai 225,96 juta peserta.
Dari angka tersebut, sebanyak 17,36 juta peserta berstatus tidak aktif. Dengan kata lain, peserta aktif yang rutin membayar iuran hanya 208,59 juta peserta.