Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Disiapkan, KTP hingga Buku Tabungan
Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen yang harus dipersiapkan.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun.
Dikutip dari www.jamsosindonesia.com, JHT bisa diterimakan pada janda atau duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.
Untuk mengklaim JHT BPJS, bisa dilakukan secara online maupun melalui kantor cabang.
Adapun mengajukan klaim, ada beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca juga: Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Polisi Banting Mahasiswa Pendemo hingga Kejang, IPW Beri Apresiasi
Baca juga: Isi Token Mulai Rp 5.000 Hanya di Aplikasi PLN Mobile, Bisa Juga Tahu Lokasi Pengisian Mobil Listrik
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)