Eks Kadishub Cilegon Didakwa Kasus Suap Pengelolaan Parkir, Terima Rp 530 Juta dari 2 Perusahaan

Uteng Dedi Apendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon, didakwa menerima suap atas jasa pengelolaan parkir di Eks Terminal Angkot Pasar Kranggot

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Suasana sidang korupsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Uteng Dedi Apendi, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cilegon,
didakwa menerima suap atas jasa pengelolaan parkir di Eks Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.

Uteng didakwa telah menerima suap berupa uang secara bertahap sebesar Rp 530 juta.

Uang Rp 530 juta itu terdiri dari Rp 130 juta dari Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan Rp 400 juta dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya.

Diduga hadiah berupa uang Rp 530 juta itu diberikan kepada Uteng selaku Kepala Dishub Kota Cilegon, agar menerbitkan surat pengelolaan tempat parkir (SPTP) kepada kedua PT tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Banten Heran Pemberi Suap di Kasus Parkir Cilegon Belum Jadi Tersangka

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dalam jasa pengelolaan parkir di Eks Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, pada Senin (25/10/2021).

"Untuk dapat mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banten, saat di persidangan.

JPU menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai PNS.

Kemudian JPU menerangkan bahwa kasus ini berawal sekitar Januari 2020.

Di mana pada saat itu terdakwa Uteng baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

Terdakwa menyuruh beberapa staf pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk mencari calon pengelola parkir.

Kemudian sekitar bulan Juli 2020 terdakwa bertemu dengan saksi Hartanto selaku Komisaris PT Hartanto Arafah.

Pada pertemuan itu, terdakwa meminta saksi untuk menyediakan uang sebesar Rp 250 juta rupiah untuk bisa mengelola parkir Pasar Kranggot.

Jika uang tersebut bisa disediakan oleh saksi, maka pihaknya akan membuatkan (SPTP).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved