Muncul Petisi Hapuskan Aturan PCR dari Syarat Penerbangan, Sudah Diteken 15 Ribu Orang Lebih

Protes terhadap aturan penumpang pesawat harus memiliki hasil tes PCR negatif akhirnya dituangkan dalam bentuk petisi.

Tangkapan Layar Website Change.org
Petisi hapus tes PCR untuk penumpang pesawat yang dinilai memberatkan. (tangkapan layar). 

TRIBUNBANTEN.COM - Baru-baru ini muncul petisi yang berisikan protes terhadap aturan penumpang pesawat harus memiliki hasil tes PCR negatif.

Petisi itu muncul di situs change.or  dengan judul 'Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan'.

Hingga Senin (25/10/2021), sedikitnya 15.972 orang telah menandatangani petisi tersebut dari target 25 ribu.

Baca juga: Tak Hanya untuk Penumpang Pesawat, Luhut Rencanakan Soal Wajib PCR di Transportasi Lain

 Rupanya petisi ini dibuat seorang netizen bernama Herlia Adisasmita yang mengaku mewakili masyarakat Bali dan rakyat Indonesia yang merindukan logika dan keadilan.

Pun ia menyebut, masyarakat Bali yang mengandalkan pariwisata dua tahun ini mengalami dampak pandemi yang cukup berat.

"Masyarakat pekerja masih lebih banyak yang menggangur, dan pengusaha masih terus-terusan tumbang satu persatu. Kesulitan ekonomi di Pulau Bali, bukan masalah sepele," tulis dia. 

Pihaknya mengatakan, nasib sebagian besar warga Bali benar-benar bergantung pada kedatangan turis domestik.

Namun aturan wajib PCR yang dinilai dibuat-dibuat menjadikan rencana kedatangan wisatawan domestik ke Bali terganggu. 

"Sekonyong-konyong muncul dengan alasan yang dibuat-buat. Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur."

"Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," kata dia. 

Karena itu pihaknya meminta dua hal: 

  • Hapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan
  • Atau turunkan harga PCR secara signifikan. 

Pemerintah sebelumnya mulai menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali pada Minggu (24/10/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, kini diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang 2x24 jam.

Baca juga: Ini Kriteria Penumpang yang Bisa Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Hasilnya Keluar dalam Waktu 3 Jam

Sementara tes Covid-19 dengan menggunakan rapid test antigen tak lagi bisa digunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved