CPNS 2021
Materi SKB CPNS 2021 Beserta Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat dan Daerah
Kisi-kisi materi SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi Pusat dan Daerah.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah kisi-kisi materi SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi Pusat dan Daerah.
Peserta seleksi CPNS 2021 yang telah lolos passing grade SKD kini bersiap untuk mengikuti tahap SKB.
Peserta yang berhak maju ke tahap SKB adalah mereka yang lolos passing grade SKD dan termasuk dalam jumlah peserta tiga kali formasi.
Sebagai contoh, jika salah satu instansi hanya membutuhkan 1 orang, maka yang berhak mengikuti SKB adalah tiga orang.
Jika jumlah peserta yang lolos passing grade melebih tiga kali formasi, maka akan dirangking.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah merilis jadwal terbaru tahapan-tahapan setelah SKD selesai.
Melalui unggahan di Instagram pada Sabtu (23/10/2021), BKN memberikan pengumuman jadwal pengumuman pengolahan nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahap I sudah dimulai pada 19 hingga 21 Oktober 2021 lalu.
Akan tetapi, BKN memberi catatan bahwa pengolahan hasil nilai Tahap I ini hanya diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021, Tahap I Dimulai 15 November 2021, Tahap II Dimulai 27 November 2021
Baca juga: Jadwal Terbaru Hasil SKD dan Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Baca juga: Viral Tes SKD CPNS Kemenkumham Dijaga Ketat Tentara Squid Game, Peserta Sampai Ditodong Senjata
Baca juga: 3.332 Peserta CPNS Pemkot Serang Mengikuti Tes SKD, 4 Formasi Ini Tidak Ada Pelamarnya
Bagi peserta yang sudah lolos passing grade SKD, pastikan instansi tempat kalian mendaftar menerima undangan ini.
Dalam tahapan SKB, peserta akan diseleksi untuk mengukur kemampuan serta karakteristiknya lewat pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu dapat menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Simak kisi-kisi materi SKB CPNS 2021 beserta ketentuan pelaksanaan SKB Instansi Pusat, Daerah dan cara pengolahan nilai SKB CPNS 2021 berikut ini.
Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021
Berikut ini materi SKB seleksi CPNS 2021:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.
- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Cara Pengolahan Nilai SKB CPNS 2021
1. Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).
2. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
3. Pelamar yang memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri Novianingsih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2021, Beserta Ketentuan Pelaksanaan dan Bobot Nilai
