Usai Periksa Pemilik Tanah, KPK Beberkan Modus Pengadaan Lahan Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Fasad SMKN 7 Tangsel, Jalan Cempaka 3, Rengas, Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (2/9/2021) - Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang menjadi tanggung jawab Provinsi Banten mangkrak. Lahan sekolah yang sangat luas, terlihat sepi dan kosong 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.

Pada Senin (25/10/2021) kemarin, pihak KPK meminta keterangan Suyadi (swasta) dan Sofia M. Sujudi (ibu rumah tangga), selaku pemilik tanah.

Upaya meminta keterangan kedua pihak itu untuk mengetahui nilai harga dan proses pembayaran tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.

Setelah meminta keterangan kedua pihak itu, pihak KPK mengetahui modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan.

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, pada Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Selisik Kepemilikan dan Nilai Harga Tanah

Dia menilai, modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.

Untuk diketahui, KPK menginformasikan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut pada Kamis (2/9/2021).

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sejauh ini, tim penyidik KPK sudah mengamankan dua unit mobil hingga dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara.

Pihak KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah orang termasuk pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

KPK telah memeriksa PNS/Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Meti Tanjung Sari dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Banten periode 2017-2019 Ganda Dodi Darmawan.

Keduanya diperiksa pada Selasa (14/9/2021) sebagai saksi dalam kasus ini di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Dari Gondi Dodi Darmawan, tim penyidik KPK berusaha mengulik tugasnya selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved