Respon Gubernur WH soal Usulan Buruh Minta Naikkan Upah Minumum, Bakal Meningkat?
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 di Provinsi Banten berpotensi naik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN PANDEGLANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022 di Provinsi Banten berpotensi naik.
Elemen buruh mendesak agar UMP Banten 2022 ditetapkan naik 8,95 persen. Adapun untuk UMK, elemen buruh meminta agar naik sebesar 13,5 persen.
Baca juga: Serikat Kerja Demo Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kab/Kota Naik 13,5%, Ini UMK 2021 di Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan UMP dan UMK sudah ada aturan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Namun, kata dia, ada peluang kenaikan besaran UMP dan UMK di Banten
masih bisa terjadi.
"Kami tidak bisa menentukan terlalu jauh karena sudah ada keputusan dan aturannya," ujarnya setelah menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda di Pandeglang, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Kabar Baik, Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Ditambah 1,6 Juta Orang, Silakan Cek Rekening
Menurut dia, aturan itu, sudah membatasi yang tidak bisa ditawar oleh Pemprov Banten.
Sementara Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Banten, H. Al Hamidi mengatakan ada kemungkinan terjadi kenaikan UMP ataupun UMK di Banten.
Dia mengaku baru saja rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau peluang naik kemungkinan ada, tapi tidak besar. Besarannya tergantung upaya dari Provinsi Banten" ujarnya.
Mengenai rekomendasi kenaikan UMK dari Kabupaten Kota se-Provinsi Banten.
Saat ini para Bupati maupun Walikota belum menyampaikan rekomendasi.
Hal itu lantaran untuk tahapan mengenai penetapan UMP belum dilaksanakan.
"Saat ini, kita masih menunggu SOP dari Kementerian Ketenagakerjaan. Paling telat 21 November 2021," tambahnya.