Fenomena Kekerasan Terhadap Anak saat PTM: Tewas Usai Dianiya Guru di Alor, Siswa Dirantai di Batam
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar di sejumlah daerah di Indonesia yang sudah mulai memasuki PPKM level 1 – 3.
"Peserta didik seharusnya dididik untuk tajam dalam berpikir dan memiliki kehalusan nurani. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan," ujar Retno.
Kedua, KPAI mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
Hal ini, karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.
Ketiga, KPAI mengapresiasi Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek yang selalu respon cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan maupun kasus-kasus dugaan kecurangan PPDB yang kerap dilaporkan KPAI.
Rapat koordinasi antara KPAI dan Itjen KemendikbudRistek juga berjalan efektif dan selalu ditindaklanjuti dengan cepat.
Sinergitas ini sangat membantu kecepatan dan ketepatan penanganan, mengingat KPAI hanya memiliki kewenangan merekomendasi namun tidak memiliki kewenangan menindak satuan pendidikan;
Keempat, KPAI dan KPPAD Kota Batam mendorong Itjen KemendikbudRistek dan Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan atas kasus SPN Dirgantara Batam.
Termasuk mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau terhadap SPN Dirgantara Batam, mengingat kasus serupa pernah terjadi tahun 2018 dan terulang kembali di tahun 2021 dengan jumlah korban yang semakin banyak.
Seharusnya ada sanksi yang tegas kepada pihak sekolah, sanksi dapat berupa “larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023”.
Hal serupa pernah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan tahun 2019.
Kelima, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas PPPA Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen terhadap 10 anak yang kemungkinan mengalami trauma psikologis.
"Jika hasil asesmen menunjukkan ada trauma, maka kesepuluh anak tersebut harus mendapatkan hak rehabilitasi psikologis," ujar Retno.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Siap Mundur dari Jabatan Jika Ada Anggotanya yang Kembali Lakukan Kekerasan
Keenam, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan KemendikbudRistek untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak korban yang terhambat dengan masalah mutasi Dapodik, sehingga menjadi hambatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Ketujuh, KPAI dan KPPAD mendorong penegakan hukum bagi terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak, apalagi jika kekerasan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut.
Siapapun pelakunya, seharusnya dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus digunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia anak.
"Korban bahkan ada yang mengalami pergeseran tulang rahang. Hukum harus ditegakan, tidak pandang bulu meskipun terduga pelaku mungkin seorang aparat penegak hukum," tambahnya.