Tarif Baru Tes PCR, Rumah Sakit dan Lab Langgar Aturan Ditindak Tegas
Pemerintah telah menetapkan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu (27/10/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sejak Rabu (27/10/2021).
Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau laboratorium, yang tidak mengikuti aturan baru tarif RT-PCR yang sudah ditentukan pemerintah.
"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kemenkes yang diterima KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Maksimal Rp 300 Ribu, Ombudsman RI: Seharusnya Bisa Gratis!
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh.
Berikut ulasan lengkap mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.
Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Ketentuan ini terhitung mulai 27 Oktober 2021.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:
- Komponen – komponen jasa pelayanan/SDM;
- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);
- Komponen biaya administrasi, Overhead;
- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10), dikutip dari kemkes.go.id.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Selain itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Menjadi Maksimal 3X24 Jam
Dengan berlakunya surat edaran tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikutip dari indonesiabaik.id, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ada pihak laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Kemudian apabila pihak tersebut masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini:
- Nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567;
- SMS 081281562620;
- Faksimili (021) 5223002, 52921669;
- Alamat email kontak@kemkes.go.id
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Kemenkes akan Tindak Tegas RS dan Lab yang Tidak Ikuti Aturan Baru Tarif RT-PCR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tes-pcr.jpg)