Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Per November 2021: PCR 3x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam
PT KAI memberlakukan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi kereta api jarak jauh.
TRIBUNBANTEN.COM - PT KAI memberlakukan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian dengan moda transportasi kereta api jarak jauh.
Aturan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub No 89 Th 2021.
Pun surat edaran tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Perjalanan Udara, Tidak Lagi Pakai PCR, Cukup Lampirkan Hasil Tes Antigen
Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.
Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.
Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.
Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.
Baca juga: Aturan Baru Perjalanan Darat: Pergi Sejauh 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
Daerah Operasi 2
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
Daerah Operasi 3
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurageulis
- Brebes
Daerah Operasi 4
- Tegal
- Cepu
- Pekalongan
Daerah Operasi 5
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidaerja
- Kebumen
- Gombong
Daerah Operasi 6
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
Daerah Operasi 7
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
Daerah Operasi 8
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojornegoro
- Babat
- Lamongan
Daerah Operasi 9
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi Kota
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
Divisi Regional 1
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Mambangmuda
Divisi Regional 3
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuklinggau
Divisi Regional 4
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/situasi-stasiun-gambir.jpg)