Syarat Terbaru Perjalanan: Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Hasil Negatif PCR atau Antigen
Berikut ini syarat terbaru perjalanan domesti, wajib vaksin minimal dosis pertama hingga menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat terbaru perjalanan domestik.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, wajib vaksin minimal dosis pertama hingga menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen.
Baca juga: Daftar Hari Besar Bulan November 2021, Hari Pahlawan hingga Hari Kesehatan Nasional
Baca juga: SBY Didiagnosis Terkena Kanker Prostat, Akan Berobat ke Luar Negeri, Jubir Beberkan Kondisi Terkini
Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah dalam Wilayah Pulau Jawa
1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama
Dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota;
Wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Syarat Perjalanan Antarkota/Jarak Jauh dari dan ke Daerah luar wilayah Pulau Jawa
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertma
2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (3x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi