Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa
Seorang pria bernama Syam (40) yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi setelah merudapaksa anak pasiennya yang masih remaja berinisial RJ (16).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria bernama Syam (40) yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi setelah merudapaksa anak pasiennya yang masih remaja berinisial RJ (16).
Dihimpun dari Tribun Medan, sebelum melancarkan aksi bejatnya dengan meminta RJ menonton video dewasa.
Syam merudapaksa RJ pada Agustus 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kejadian ini.
Hadi menjelaskan kalau peristiwa ini berawal dari ayah RJ yang sedang mengalami sakit selama bertahun-tahun.
Kemudian Syam datang ke rumah korban setelah dihubungi kakak RJ.
Syam menjanjikan bisa menyembuhkan ayah korban dengan pengobatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS- Viral Selebaran Acara Miss Waria Banten 2021, Polisi dan Pemilik Gedung Sebut Hoaks
"Sebelum mengobati, pelaku membujuk korban untuk ke rumah pelaku," ujar Hadi, Selasa (2/11/2021).
Pelaku meminta itu kepada korban sebagai syarat kesembuhan ayahnya.
"Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," ucapnya.
RJ yang begitu ingin ayahnya sembuh akhirnya datang ke rumah pelaku dengan temannya.
Lalu pelaku meminta korban masuk ke kamar.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," jelasnya.
RJ pun langsung melaporkan kejadian ini ke ibunya.
Sang ibu yang tak terima kemudian melapor ke polisi.
Ibu RJ buat laporan ke Polda Sumut terkait perbuatan bejat syam kepada anaknya.
Kemudian Syam diamankan pada Oktober 2021 lalu.
Syam mengatakan kepada polisi kalau praktik pengobatannya sudah dibuka sejak sembilan tahun lalu.
Ia merupakan spesialis orang kesurupan.
Baca juga: Ditinggal Istri Melayat, Pria di Sampang Rudapaksa Gadis 18 Tahun, Aksi Bejatnya Dipergoki sang Anak
Namun pelaku mengaku tak sampai menyetubuhi. "Cuma sekali," sambung Syam.
Dikutip Kompas.com, Syam diketahui juga pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Syam pernah terlibat kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.
"Sikit pak, Rp 130 juta yang saya gelapkan," beber Syam.
Hingga saat ini kasus tersebut masih proses pendalaman polisi.
Berita Lainnya
Gadis 16 Tahun Dilecehkan Dukun Cabul hingga 10 Kali
Seorang gadis dicabuli ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.
Korban bahkan sudah dicabuli sampai 10 kali sejak Juli 2020.
Pelaku ternyata juga mengancam akan menyantet korban jika menolak.
Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring OI (16).
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
Baca juga: Viral Video 28 Detik Penggerebekan Pelaku Pencabulan, Polisi: Ayah Tiri Cabuli Anak di Ciputat
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya. Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)