Saat Guru Honorer Nangis di Gedung DPR, Terima Honor Rp 150 Ribu Dirapel hingga Berbulan-bulan

Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.tv/DPR RI
Guru Honorer Lina Kurniati 

Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.

Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh? 

Berikut besaran gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja

1. Gaji PPPK

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:

Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

Golongan IV

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved