Saat Guru Honorer Nangis di Gedung DPR, Terima Honor Rp 150 Ribu Dirapel hingga Berbulan-bulan

Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.tv/DPR RI
Guru Honorer Lina Kurniati 

TRIBUNBANTEN.COM - Lina Kurniati, guru honorer di Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan nasibnya.

Seperti dilansir dari kompas.tv (Group TribunBanten.com) pada Rabu (3/11/2021), Lina Kurniati menangis saat menyampaikan aspirasi.

Aspirasi itu disampaikan saat hadir di RDPU Komisi X DPR RI pada Selasa 2 November 2021.

Aspirasi mengenai regulasi PPPK Guru dan evaluasi hasil pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1 2021 serta mekanisme penggajian PPPK guru.

"Kami itu jantungnya negeri. saya yakin dengan adanya RDPU ini, semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami objek tertindas," ujar Lina.

Baca juga: Fenomena Kekerasan Terhadap Anak saat PTM: Tewas Usai Dianiya Guru di Alor, Siswa Dirantai di Batam

Lina mengaku pekerjaannya sebagai guru honorer itu dapat diakui oleh pemerintah.

"Sudah jelas, di dapodik kami ada. tinggal diangkat. Sudah jelas dedikasi kami, tinggal diberi SK. Kami tidak meminta gaji spektakuler, tapi kami ingin diakui. Pak Jokowi, lihat kami," kata Lina.

Di kesempatan itu, Lina juga mengkritisi pernyataan Nadiem yang menurutnya tidak sesuai di lapangan.

Lina menyebut gaji honorer sebesar Rp 150-450 ribu per bulan dan kadang dirapel hingga empat bulan.

"Apa yang dikatakan para menteri menjadi angin segar bagi kami. Tetapi pada kenyataannya, tatkala kami mendatangi pemerintah provinsi, kabupaten, eksekutif dan legislatif kami datangi, mereka bicara tidak ada ketentuan yang pas dari pernyataan Mas Menteri," ujarnya.

Baca juga: Siswa Dianiaya Guru Karena Tak Kerjakan PR, Dirawat Karena Leher Bengkak Hingga Akhirnya Meninggal

"Saya tegaskan sekali lagi, kalau dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum, tolong pisahkan, supaya pihak kabupaten/kota jelas, ini amanah untuk para guru," ucapnya.

Berikut informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dari  gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan.

Diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat, (8/10/2021) melalui Live Youtube Kemendikbud RI.

Dari 322.665 formasi PPPK guru, sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.

Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved